HUKUM NEWTON (GRAVITASI)
I. Perumusan Hukum Gravitasi Newton
Sebelum tahun 1686, sudah banyak data
terkumpul tentang gerakan Bulan dan planet-planet pada orbitnya yang mendekati
bentuk lingkaran, tetapi belum ada suatu penjelasan pada saat itu yang mampu
menjelaskan mengapa benda-benda angkasa itu bergerak seperti itu. Pada tahun
1686 inilah Sir Isaac Newton memberikan kunci untuk menguak rahasia itu, yaitu
dengan menyatakan hukum tentang gravitasi.
Dia mengamati bahwa suatu benda yang dilepaskan dari ketinggian tertentu di atas permukaan bumi selalu akan jatuh bebas ke permukaan Bumi (tanah). Hal ini tentu saja disebabkan pada benda itu bekerja sebuah gaya tarik, yang disebutnya gaya gravitasi. Jika pada suatu benda bekerja suatu gaya, maka gaya itu pasti disebabkan oleh benda lainnya (Hukum III Newton). Oleh karena itu setiap benda yang dilepas selalu jatuh bebas ke permukaan Bumi, maka Newton menyimpulkan bahwa pusat Bumilah yang mengerjakan gaya pada benda itu, yang arahnya selalu menuju ke pusat Bumi.
Hukum Gravitasi Newton berbunyi sebagai berikut:
Besar gaya gravitasi dapat ditulis secara matematis :
Berapa besar gaya gravitasi antara bumi
dan bulan jika diketahui massa nya masing-masing secara berturut-turut 5,97 x
1024 kg dan 7,35 x 1022 kg dengan jarak antar keduanya 3,84 x 108
m?
Solusi:
Diketahui:
m1
(Massa bumi) = 5,97 x 1024 kg
m2 (Massa bulan) = 7,35 x 1022 kg
r = 3,84 x 108 m
G = 6,67 x 10-11 N.m2/kg2
Jawab:
II. Medan Gravitasi
Gaya gravitasi pada suatu benda di sebuah titik dalam ruang
dapat dijelaskan dengan sifat ruang itu sendiri. Misalkan kita taruh benda
bermassa M dalam suatu ruang, maka benda itu akan menghasilkan medan yang menyebar
di sekitar benda itu dalam ruang (Perhatikan gambar berikut!).
Medan itu hadir walaupun tidak ada
benda lain di dalam ruang. Medan yang menyebar dari benda bermassa dan memenuhi
ruang inilah yang disebut sebagai medan gravitasi. Jika anda tempatkan benda
bermassa m dalam ruang tersebut maka benda m akan ditarik menuju benda M.
Dengan demikian, medan gravitasi dapat didefinisikan sebagai ruang di
sekitar suatu benda bermassa dimana benda bermassa lainnya dalam ruang itu akan
mengalami gaya gravitasi.
Besaran yang
mewakili medan gravitasi disebut kuat medan gravitasi. Kuat medan
gravitasi pada titik apa saja dalam ruang didefinisikan sebagai gaya gravitasi
per satuan massa pada suatu massa uji m. Dengan demikian, pada suatu
titik dalam ruang dimana suatu massa uji m mengalami gaya gravitasi F, kuat
medan gravitasi g adalah:
Sebuah planet bermassa 6 x 1024 kg, dan berjari-jari 4.000 km. Tentukan percepatan gravitasi di permukaan planet tersebut.
SOLUSI:
Diketahui:
III. Potensial Gravitasi dan Energi Potensial Gravitasi
Potensial gravitasi erat kaitannya dengan energi potensial gravitasi yaitu energi yang berkaitan dengan posisi benda. Pada permukaan bumi, energi potensial gravitasi adalah negative sehingga roket perlu melakukan usaha untuk memanjat medan gravitasi menuju ke energi potensial gravitasi nol. Potensial gravitasi (lambang V) suatu medan gravitasi didefinisikan sebagai energi potensial gravitasi per satuan massa dari sebuah massa uji kecil yang ditempatkan pada titik itu.
Potensial Gravitasi
dirumuskan sebagai berikut.
Catatan:
·
Untuk F dan G adalah besaran vektor penjumlahan/ resultan F atau g
menggunakan aturan penjumlahan vektor.
·
Energi potensial antara dua benda merupakan besaran scalar.
·
Pada medan gravitasi berlaku hukum kekekalan energi:
IV. Hukum Kepler
Hukum Kepler ada 3 yaitu:
1.
Pertama menjelaskan bentuk orbit planet
mengitari matahari yaitu ellips, dimana matahari berada di salah satu pusat
elips.
2.
Kedua tentang kecepatan orbit, bahwa pada
waktu yang sama suatu planet menyapu luas juring yang sama.
3.
Ketiga tentang hubungan jari-jari dan periode
revolusi orbit planet terhadap matahari.
V. Gerak Satelit
1.
Kecepatan Orbit Satelit
Gerak
satelit pada ketinggian h agar bisa tetap mengorbit planet harus memiliki
kecepatan orbit sebesar:
2.
Kecepatan Landas Roket /Satelit
Kecepatan
landas roket (satelit) dirumuskan sebagai berikut:
Comments
Post a Comment